PROPOSAL KEGIATAN
PELANTIKAN DAN SEMINAR NASIONAL
“Merombak Pemahaman Umum Masyarakat Tentang Eksistensi
Perempuan Dimata Hukum Dan Budaya”
SENAT MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012
Office:
Jl.
Jend. Ahmad Yani 117 Lantai Dasar Gedung A Fak. Syariah Surabaya 60237
(: (031) 8417418-8410208, Fax.
(031) 8413300, 087 866 160 475
I.
PENDAHULUAN
Segala
puji atas Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita
sehingga dapat melaksanakan aktifitas dengan baik dan lancar
II.
LATAR BELAKANG
Gender sebagai suatu keyakinan dan konstruksi sosial yang
berkembang di dalam masyarakat diinternalisasi melalui proses sosialisasi
secara turun-temurun. Dalam perkembangannya konstruksi gender ini menghasilkan
ketidakadilan gender yang dialami oleh perempuan. Relasi laki-laki dan
perempuan yang dipayungi konstruksi sosial, nilai-nilai, dan adat istiadat
secara faktual menghasilkan ketidakadilan yang terlihat pada fakta-fakta
sebagai berikut:
1.
Sejak lahir adanya penghargaan yang berbeda terhadap anak laki-laki dan perempuan.
Anak laki-laki akan dianggap sebagai penerus marga dan ada penyambutan yang
meriah. Begitu pula dalam simbol-simbol sosial, bila anak laki-laki digunakan simbol
warna biru, jika anak perempuan digunakan simbol warna merah jambu. Hal ini
juga berlanjut seterusnya kepada sosialisasi dari balita, anak-anak dan remaja.
Anak perempuan diinternalisasi sebagai pengabdi dan pelayan, mengalah mundur
dalam pendidikan jika ada saudara laki-lakinya yang mau melanjutkan sekolah karena
keterbatasan biaya menjadi hal yang mendominasi dikalangan masyarakat umum.
2.
Di dalam pembagian wilayah kerja antara suami dan istri, suami mencari
nafkah di luar rumah (sektor publik), sedangkan istri melakukan pekerjaan di
dalam rumah tangga (sektor domestik). Pembagian kerja ini tidak melahirkan
penghargaan sosial yang sama, karena suami sebagai pihak yang memperoleh uang
dan mempunyai kekuatan ekonomi, maka kerap kali istri hanya dianggap sebagai pendamping,
bukan mitra sejajar yang telah mewakili suami di sektor publik. Hal ini
tercermin dalam ungkapan, “Istri yang hanya menghabiskan uang suami”, “Pekerjaan
rumah tangga yang lebih ringan dibandingkan pekerjaan di kantor” dan
sebagainya.
3.
Bila istri ikut membantu mencari nafkah di sektor publik, berarti istri telah
melakukan perluasan dari sektor domestik, tetapi beban domestik tidaklah
berkurang, suami tidak serta merta ikut berpartisipasi di sektor domestik.
Tanggung jawab istri menjadi berganda, kalaupun ia dibantu itu akan dilakukan
oleh perempuan lain yang ia bayar.
4.
Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) atau Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT), selalu terjadi namun jarang diekspos sebagai berita karena
dianggap sebagai masalah pribadi. Konstruksi sosial yang berkembang yang cukup
memprihatinkan bila perempuan yang mendapat siksaan tersebut menganggap kondisi
itu sebagai sesuatu yang wajar.
5.
Ketidakadilan yang terjadi di dunia kerja, mulai dari gaji dan upah yang
berbeda antara laki-laki dan perempuan. Posisi mandor di pabrik-pabrik yang
sangat jarang dijabat oleh perempuan. Belum lagi permasalahan pelecehan
seksual, diskriminasi, marginalisasi, serta stereotipe (pelabelan
negatif terhadap perempuan) seperti bila perempuan menjadi pemimpin cenderung
cerewet, judes, cengeng, emosional, dan sebagainya.
III.
TUJUAN KEGIATAN
a. Pelantikan
Mengukuhkan
kepengurusan Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya
2012-2013
b. Seminar Nasional
1. Sebagai salah satu upaya dalam
meluruskan konstruk budaya yang tidak memihak kepada perempuan.
2. Merombak pola pikir masyarakat
(mahasiswa Fakultas Syariah) yang salah menempatkan dan memahi sosok wanita
menurut kacama hukum dan budaya. Terlebih dalam striotipe konstruk patriarchal
yang menempatkan wanita diposisi ke-2 setelah laki-laki.
IV.
LANDASAN KEGIATAN
a.
UUD ’45 dan Pancasila
b.
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
c.
UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga
d.
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang
e.
Statuta IAIN Sunan Ampel Surabaya
f.
AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Syariah
V.
NAMA KEGIATAN
Pelantikan
Dan Seminar Nasional tema “Merombak Pemahaman Umum Masyarakat Tentang Eksistensi
Perempuan Dimata Hukum Dan Budaya”
VI.
SASARAN KEGIATAN
1. Pengurus SEMA Syariah
2. Para Undangan
3. Mahasiswa Fakultas Syariah
4. Mahasiswa IAIN Sunan Ampel
VII. WAKTU
DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Jumat
Tanggal : 20
April 2012
Jam : 13:00-Selesai
Tempat : Self Acces Center (SAC) Lantai 3 IAIN Sunan Ampel
VIII. SASARAN
NARA SUMBER
a.
Dra. Hj. Ida Fauziah (Ketua Komisi VIII DPR RI)
1.
Apa sajakah upaya hukum yang telah dilakukan oleh
pemerintah, terhusus komisi VIII DPR
RI dalam melindungi dan
memperjuangkan hak dan fungsi perempuan dimata hukum
2.
Cara apa sajakah yang telah dilakukan oleh
pemerintah, terhusus komisi VIII DPR
RI untuk menghapus diskriminasi
yang kerap terjadi pada perempuan.
3.
Upaya apa sajakah yang telah dilakukan oleh pemerintah,
terhusus komisi VIII DPR RI dalam menghadapi konstruk budaya yang
menempatkan wanita nomor 2 setelah laki-laki.
4.
Selain produk undang-undang, langkah taktis apa
sajakah yang telah dilakukan, disiapkan untuk melindungi hak dan fungsi
perempuan.
b.
Pusat Study Gander
(PSG) IAIN Sunan Ampel
1.
Perempuan dalam kacamata budaya Nusantara
2.
Perempuan dalam kacamata sejarah peradaban manusia
dari Eropa-Asia
3.
Bagaimana langkah strategis perempuan masa kini
dalam menghadapi pradigma Patriarchal
4.
Seperti apakah upaya taktis perempuan agar terhindar
dari diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan seksual yang kerap terjadi pada
perempuan.
IX.
JADWAL KEGIATAN
(Terlampir)
X.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami
susun sebagaimana kegiatan yang akan kami laksanakan, semoga dapat digunakan
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan terima kasih.
Surabaya,
15 Maret 2012
Mengetahui,
Sofyan
RH, Zaid Nurul
Mahmudah
Ketua
Panitia Sekretaris
|
|
Dekan Fakultas Syariah
IAIN Sunan Ampel Surabaya
Prof.
Dr. H. A. Faishal Haq, M. Ag
NIP.
195005201982031002
|
|
Gubernur
Senat Mahasiswa (SEMA)
Fakultas
Syari'ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Marlaf Sucipto
NIM:
C03208034