Selasa, 28 Mei 2013

PROPOSAL KEGIATAN PELANTIKAN DAN SEMINAR NASIONAL


PROPOSAL KEGIATAN
PELANTIKAN DAN SEMINAR NASIONAL
Merombak Pemahaman Umum Masyarakat Tentang Eksistensi Perempuan Dimata Hukum Dan Budaya”

                                           




    




SENAT MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012



 

Office:
Jl. Jend. Ahmad Yani 117 Lantai Dasar Gedung A Fak. Syariah Surabaya 60237
(: (031) 8417418-8410208, Fax. (031) 8413300, 087 866 160 475
e-Mail sema.syariah@yahoo.co.id website: www.sema.syariah.sunan-ampel.ac.id

I.                PENDAHULUAN
        Segala puji atas Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita sehingga dapat melaksanakan aktifitas dengan baik dan lancar

II.             LATAR BELAKANG
Gender sebagai suatu keyakinan dan konstruksi sosial yang berkembang di dalam masyarakat diinternalisasi melalui proses sosialisasi secara turun-temurun. Dalam perkembangannya konstruksi gender ini menghasilkan ketidakadilan gender yang dialami oleh perempuan. Relasi laki-laki dan perempuan yang dipayungi konstruksi sosial, nilai-nilai, dan adat istiadat secara faktual menghasilkan ketidakadilan yang terlihat pada fakta-fakta sebagai berikut:
1.      Sejak lahir adanya penghargaan yang berbeda terhadap anak laki-laki dan perempuan. Anak laki-laki akan dianggap sebagai penerus marga dan ada penyambutan yang meriah. Begitu pula dalam simbol-simbol sosial, bila anak laki-laki digunakan simbol warna biru, jika anak perempuan digunakan simbol warna merah jambu. Hal ini juga berlanjut seterusnya kepada sosialisasi dari balita, anak-anak dan remaja. Anak perempuan diinternalisasi sebagai pengabdi dan pelayan, mengalah mundur dalam pendidikan jika ada saudara laki-lakinya yang mau melanjutkan sekolah karena keterbatasan biaya menjadi hal yang mendominasi dikalangan masyarakat umum.
2.      Di dalam pembagian wilayah kerja antara suami dan istri, suami mencari nafkah di luar rumah (sektor publik), sedangkan istri melakukan pekerjaan di dalam rumah tangga (sektor domestik). Pembagian kerja ini tidak melahirkan penghargaan sosial yang sama, karena suami sebagai pihak yang memperoleh uang dan mempunyai kekuatan ekonomi, maka kerap kali istri hanya dianggap sebagai pendamping, bukan mitra sejajar yang telah mewakili suami di sektor publik. Hal ini tercermin dalam ungkapan, “Istri yang hanya menghabiskan uang suami”, “Pekerjaan rumah tangga yang lebih ringan dibandingkan pekerjaan di kantor” dan sebagainya.
3.      Bila istri ikut membantu mencari nafkah di sektor publik, berarti istri telah melakukan perluasan dari sektor domestik, tetapi beban domestik tidaklah berkurang, suami tidak serta merta ikut berpartisipasi di sektor domestik. Tanggung jawab istri menjadi berganda, kalaupun ia dibantu itu akan dilakukan oleh perempuan lain yang ia bayar.
4.      Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), selalu terjadi namun jarang diekspos sebagai berita karena dianggap sebagai masalah pribadi. Konstruksi sosial yang berkembang yang cukup memprihatinkan bila perempuan yang mendapat siksaan tersebut menganggap kondisi itu sebagai sesuatu yang wajar.
5.      Ketidakadilan yang terjadi di dunia kerja, mulai dari gaji dan upah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Posisi mandor di pabrik-pabrik yang sangat jarang dijabat oleh perempuan. Belum lagi permasalahan pelecehan seksual, diskriminasi, marginalisasi, serta stereotipe (pelabelan negatif terhadap perempuan) seperti bila perempuan menjadi pemimpin cenderung cerewet, judes, cengeng, emosional, dan sebagainya.

III.          TUJUAN KEGIATAN
a.      Pelantikan
Mengukuhkan kepengurusan Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya 2012-2013
b.      Seminar Nasional
1.      Sebagai salah satu upaya dalam meluruskan konstruk budaya yang tidak memihak kepada perempuan.
2.      Merombak pola pikir masyarakat (mahasiswa Fakultas Syariah) yang salah menempatkan dan memahi sosok wanita menurut kacama hukum dan budaya. Terlebih dalam striotipe konstruk patriarchal yang menempatkan wanita diposisi ke-2 setelah laki-laki.

IV.          LANDASAN KEGIATAN
a.       UUD ’45 dan Pancasila
b.      UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
c.       UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
d.      UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
e.       Statuta IAIN Sunan Ampel Surabaya
f.       AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Syariah

V.             NAMA KEGIATAN
Pelantikan Dan Seminar Nasional tema “Merombak Pemahaman Umum Masyarakat Tentang Eksistensi Perempuan Dimata Hukum Dan Budaya”

VI.          SASARAN KEGIATAN
1.      Pengurus SEMA Syariah
2.      Para Undangan
3.      Mahasiswa Fakultas Syariah
4.      Mahasiswa IAIN Sunan Ampel

VII.       WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari             : Jumat
Tanggal       : 20 April 2012
Jam                         : 13:00-Selesai
Tempat        : Self Acces Center (SAC) Lantai 3 IAIN Sunan Ampel

VIII.    SASARAN NARA SUMBER
a.      Dra. Hj. Ida Fauziah (Ketua Komisi VIII DPR RI)
1.      Apa sajakah upaya hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah, terhusus komisi VIII DPR RI dalam melindungi dan memperjuangkan hak dan fungsi perempuan dimata hukum
2.      Cara apa sajakah yang telah dilakukan oleh pemerintah, terhusus komisi VIII DPR RI untuk menghapus diskriminasi yang kerap terjadi pada perempuan.
3.      Upaya apa sajakah yang telah dilakukan oleh pemerintah, terhusus komisi VIII DPR RI dalam menghadapi konstruk budaya yang menempatkan wanita nomor 2 setelah laki-laki.
4.      Selain produk undang-undang, langkah taktis apa sajakah yang telah dilakukan, disiapkan untuk melindungi hak dan fungsi perempuan.
b.      Pusat Study Gander (PSG) IAIN Sunan Ampel
1.      Perempuan dalam kacamata budaya Nusantara
2.      Perempuan dalam kacamata sejarah peradaban manusia dari Eropa-Asia
3.      Bagaimana langkah strategis perempuan masa kini dalam menghadapi pradigma Patriarchal
4.      Seperti apakah upaya taktis perempuan agar terhindar dari diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan seksual yang kerap terjadi pada perempuan.

IX.          JADWAL KEGIATAN
(Terlampir)
         
X.             PENUTUP
                    Demikian proposal ini kami susun sebagaimana kegiatan yang akan kami laksanakan, semoga dapat digunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Surabaya, 15 Maret 2012
Mengetahui,

                Sofyan RH, Zaid                                                               Nurul Mahmudah
                Ketua Panitia                                                                      Sekretaris




Dekan Fakultas Syariah
IAIN Sunan Ampel Surabaya






Prof. Dr. H. A. Faishal Haq, M. Ag
NIP. 195005201982031002
 
 
Gubernur Senat Mahasiswa (SEMA)
Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel Surabaya




Marlaf Sucipto
NIM: C03208034

2 komentar:

  1. Stainless Steel - Titanium Alloys - Titanium Alloys
    Stainless Steel. TITADO ACHARD DECK. 3-1 IN 1. This one titanium cerakote will ford fusion titanium be an amazing addition to your seiko titanium collection of ceramic pieces. titanium mesh These pieces are made of high quality. ecm titanium Rating: 5 · ‎5 reviews

    BalasHapus